Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengatakan, para tersangka ialah, C, N , S dan I. Sedangkan A istri dari C berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"C kepala toko itulah yang menginisiasi pencurian ini, kedua, istri daripada C ini, sementara dia masih DPO. Ketiga ada tersangka N, dia berperan sebagai mencari eksekutor berprofesi sebagai pedagang asongan di Desa Sriamur Tambun Utara. Kemudian, S dan I berperan sebagai eksekutor, profesinya tukang parkir di Desa Sriamur Tambun Utara," kata Kompol Sukadi, Minggu (6/8/2023).
Aksi rekayasa itu diketahui, dua tersangka S dan I datang ke Alfamart sambil membawa golok, C kepala toko dan D kasir Alfamart, ketakutan dengan kehadiran tersangka.
Keduanya disekap, sedangkan S dan I membongkar brangkas dan mencuri uang puluhan juta rupiah.
Setelah kabur, C melaporkan ke kepolisian, namun penyidik melihat kejanggalan.
Hingga pukul 03.00, Rabu (3/8) lalu, C, N, S dan I ditangkap.
Polisi mengamankan uang Rp 40 juta yang diambil dari C, Rp 3,7 dari N dan 1,5 dari I, tiga unit handphone dan 9 rokok.
"Tadi saya sampaikan motifnya itu karena ekonomi, karena Istri C ini dililit utang. Sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian di alfamart," ungkap Sukadi.
"Pasal yang disangkakan pasla 365 ayat 1-2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)