Airlangga Hartarto usai jalani pemeriksaan oleh Kejagung. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawari.

Nasional

Terjerat Kasus CPO, Kejagung Didorong Tak Berhenti Pada Korporasi Periksa Airlangga

Minggu 06 Agu 2023, 19:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terus mendalami fakta hukum dari persidangan para terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022. 

Sebagaimana diketahui, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun. 

Kejagung saat ini fokus pada pembuktian tiga tersangka korporasi dalam penyidikan korupsi penerbitan izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2021-2022.

Kasus korupsi CPO ini juga menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Kasus korupsi CPO ini juga sudah ditetapkan lima orang sebagai tersangka dan Kejagung terus mendalaminya.

Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mendorong agar Kejagung dalam pemeriksaan kasus korupsi CPO tidak berhenti di tiga korporasi. Tetapi, adanya pihak perorangan yang diduga ikut turut serta sehingga menimbulkan peristiwa kelangkaan CPO pada waktu itu. 

Maka dari itu, Raya Rangkuti menyebut hal yang wajar jika Kejagung terus mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pejabat yang berwenang, sekaligus memperkuat pembuktian terhadap tiga tersangka korporasi tersebut. 

Bahkan, dalam kasus ini ada anak buah Airlangga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang lainnya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. 

“Iya kemudian beliau kan menteri yang menangani CPO ini, jadi kalau dia minta keterangan tentang ini soal bagaimana sih kebijakan dibuat, pengawasannya itu kan semua masuk akal kalau sejauh ini,” kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Airlangga sebelumnya diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Kejagung dan hasil pemeriksaan hingga kini belum diketahui oleh publik. Oleh sebab itu, Ray Rangkuti menduga keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi ini pasti ada kelanjutan hukumnya. 

Meskipun Raya Rangkuti juga mengakui hingga saat ini belum ada kejelasan soal hasil pemeriksaan Airlangga, tetapi publik menangkap bahwa pemeriksaan Airlangga dalam kasus korupsi CPO sangat wajar dan masuk akal. 

“Cuman itu dia, kalau dari pemeriksaan itu ada kelanjutan hukumnya, nah itu yang perlu kita cermati apakah prosesnya itu logic atau itu dipaksakan di situ kalau sekarang sih menurut saya masih logic semua,” ujarnya.

Ray Rangkuti meyakini pemeriksaan terhadap Airlangga oleh Kejagung belum sampai pada intinya, masih pada sejauh mana keterlibatan Airlangga dalam korupsi CPO ini. 

Menurutnya, proses aliran dana dari para pelaku ini sudah diketahui oleh Kejagung, dan diduga mengalir ke para pejabat, termasuk aliran dana ke Airlangga Hartarto. 

“Ini kan sebetulnya belum jauh-jauh amat, kalau jauhnya itu kan sampai ke aliran dananya ke mana saja pergi begitu, ini kan cuma kepada mereka yang menjadi pelaku lapangan. Kalau mau diperiksa lagi siapa di atas mereka dan kemana duitnya mengalir itu baru hebat, Ini masih proses penanganan hukum biasa,” ucapnya.

Buat Ray Rangkuti, tersangka dalam kasus CPO ini tidak begitu istimewa karena yang menjadi tersangka masih seputar orang-orang di lapangan, tetapi para atasan mereka belum disentuh hukum. Oleh sebab itu, dalam kasus korupsi CPO ini belum dikatakan sebagai penegakan hukum yang hebat, termasuk pemeriksaan Kejagung terhadap Airlangga. 

“Iya belum apa-apanya, ini masih proses hukum yang umum lah di Indonesia aktor-aktor lapangannya saja yang dikejar, tapi siapa yang beking mereka, yang memerintahkan siapa, atasan mereka itu masih belum tersentuh juga,” ungkapnya.

“Belum bisa dikatakan ini penegakan hukum yang hebat, itu belum. Ini masih biasa-biasa cuman karena yang melaksanakan Kejaksaan Agung, tentu kita anggap ini semacam kemajuan, kemajuan bagi Kejaksaan Agung tapi proses penegakan hukumnya hanya menyentuh orang-orang lapangan sih, terlalu lazim kita lihat di Indonesia ini,” jelasnya.

Ray Rangkuti berharap kelanjutan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto ini tidak diintervensi oleh pihak manapun, baik itu pemerintah maupun pihak lainnya, karena dalam kasus korupsi ini yang ditetapkan menjadi tersangka hanyalah orang lapangan, belum sampai pada pengambil kebijakan.

“Tentu saja semua harapan kita juga begitu, cuman itu tadi saya tidak melihat sejauh ini ada intervensi untuk memeriksa yang bersangkutan dan logikanya masih cukup baik," paparnya.

"Kalaupun nanti misalnya dari pemeriksaan ini ada proses hukum lanjutan, tinggal kita tunggu apakah argumen argumen hukumnya itu logic atau tidak. Kalau logic ya, apalagi disertai dengan bukti-bukti yang lain,” tandasnya. 

Tags:
ketum partai golkar airlangga hartartoAirlangga Hartartokejagung

Reporter

Administrator

Editor