ADVERTISEMENT

Demi Perdamaian, Negara-Negara di Dunia Harus Batasi Kebebasan Berekspresi Atas Dasar HAM Dalam Beragama

Jumat, 4 Agustus 2023 14:45 WIB

Share
Foto: Anggota DPR RI Sukamta. (Ist.)
Foto: Anggota DPR RI Sukamta. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembakaran Al Quran dan ujaran kebencian semakin sering terjadi di negara-negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berekspresi seperti komik dan karikatur gambar Nabi Muhammad di Prancis dan Belanda,  pembakaran Al Quran di Denmark dan Swedia beberapa bulan terakhir. 

Menanggapi kejadian yang terus berulang ini, anggota Komisi I DPR  Sukamta menyatakan,  bahwa negara-negara di dunia harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam beragama.

"Kebebasan beragama dijamin dalam deklarasi HAM PBB sama seperti kebebasan berekspresi. Hak dasar ini memiliki landasan hukum sangat kuat dan harus dilindungi oleh semua negara di dunia, bukan dibenturkan atau saling menghilangkan hak dasar satu dengan lainnya," kata Sukamta, Jumat (4/8/2023).

Ia mengatakan, alasan pemerintah Swedia dan Denmark tidak bisa melarang pembakaran Al Quran berdalih hak kebebasan berekspresi tidak bisa diterima. 

"Kebebasan dalam kerangka hak asasi manusia tidak bersifat bebas mutlak tanpa batasan. Artinya ada hak asasi manusia lainnya yang membatasi. Hal ini harus dipahami dan menjadi dasar perspektif hukum dan pemikiran dalam bernegara," ujarnya.

Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan lebih lanjut tentang dampak dilanggarnya kebebasan beragama di berbagai negara.

"Kekerasan, ancaman keamanan, pembelahan masyarakat, kerusakan fasilitas umum, penurunan hubungan baik, kerjasama ekonomi antar negara banyak terjadi akibat dilanggarnya hak dasar beragama. Maka, negara manapun di dunia harus melindungi hak beragama ini," bener politis PKS ini.

Indonesia bisa menjadi contoh bagaimana hak beragama dilindungi oleh konstitusi. Kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat di muka umum dijamin hukum namun memiliki batasan pada hak orang lain, sehingga tidak membuat kerugian dan pelanggaran atas hak orang lain."

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Sukamta ini juga mengajak pemerintah Indonesia, duta besar Indonesia di berbagai negara dan DPR RI dalam forum-forum internasional untuk aktif menyuarakan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama tidak saling menegasikan, saling menguatkan dan mengedepankan perhormatan hak asasi pihak lain.

Aksi pembakaran Al Quran terus berulang di Swedia dan Denmark walaupun Hukum Swedia melarang aksi ujaran kebencian berdasarkan agama, etnis, kewarganegaraan, hingga orientasi seksual. Namun pembakaran Al Quran dan kitab suci lainnya tidak masuk dalam kategori ujaran kebencian tetapi sebagai salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi Undang-Undang Kebebasan Berpendapat. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT