Pelaku pembunuhan anak saat diamankan di Mapolresta Tangerang. (Veronica)

Kriminal

Demi Mendapatkan Santunan, Ayah Sambung di Tangerang Tega Bunuh Anaknya

Selasa 01 Agu 2023, 15:14 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - NH, 21 tahun, warga Kampung Tinggulun, RT 004/001, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang tega menghabisi anak sambungnya MI yang masih berusia 8 tahun, Jumat (28/7) sore.

Kepada penyidik, NH yang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Balaraja tersebut mengaku membunuh anak sambungnya agar mendapat santunan beras dan uang saat takziah.

"Pelaku mengaku sedang tidak memiliki uang dan beras di rumah. Kebetulan, tetangga pelaku baru saja meninggal dunia. Dari situlah, pelaku berfikir bisa mendapatkan beras dan uang jika anak tersebut (korban) meninggal," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada Poskota, Selasa (1/8).

Tak hanya demi mendapatkan beras, NH juga mengaku khawatir jika korban besar akan seperti ayah kandungnya. 

"Jadi pelaku ini takut kalau nanti korban besar sama seperti ayah kandungnya yang menelantarkan ibu serta anaknya,".

Arief menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat ditemani ibunya untuk buang air ke kali. Namun, saat di kali, kakak korban menghampiri ibunya dan mengatakan adik bungsunya menangis.

"Korban sempat ditemani ibunya. Tapi kakak korban menghampiri ibunya dan meminta untuk segera pulang karena adik bungsunya yang masih berusia 3 bulan menangis," jelasnya.

Tanpa pikir panjang, lanjut Arief, ibu korban langsung pulang untuk melihat anak bungsunya tersebut. 

"Jadi pelaku menyuruh kakak korban untuk memanggil ibunya dengan alasan adiknya menangis. Namun ternyata itu hanya akal-akalan pelaku saja," tambahnya.

Setelah korban ditinggal sendirian di kali, pelaku menghampiri korban dan meminta korban untuk menemani pelaku buang air di sekitar sawah.

"Korban akhirnya di cekik dan ditutup mulutnya oleh pelaku hingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Menyadari korban belum juga pulang, akhirnya ibu korban bersama beberapa sanak keluarga mencari korban. Namun saat perjalanan menuju kali, salah satu keluarga menemukan pelaku pingsan di pinggir sawah.

"Tidak jauh dari lokasi penemuan pelaku yang pingsan, ibu korban menemukan anaknya sudah dalam keadaan tidak sadar dan segera membawa ke puskesmas terdekat dan korban dinyatakan meninggal dunia,".

Tak lama setelah itu, korban dibawa pulang kerumah duka. Namun, saat itu juga, pelaku mengaku kepada salah satu keluarga bahwa telah membunuh korban di pematang sawah.

"Setelah itu, pihak keluarga langsung menghubungi pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Tangerang," pungkasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) UURI No 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UURI No 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.  (Veronica Prasetio)

Tags:
PembunuhanAyah Bunuh Anaksantunan

Veronica Prasetio

Reporter

Fernando Toga

Editor