Kelar solat berjamaah, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk membongkar kotak amal menggunakan gunting.
Lagi asik menyerok uang kotak amal, datang jemaah yang hendak solat.
"Ada jamaah masjid yang datang terlambat untuk sholat dan memergoki aksi pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," ucap Putra.
Dari sedikit pemeriksaan sementara, pria asal Medan itu nekat mencuri uang kotal amal Masjid untuk makan.
"Ngakunya buat makan. Masih belum bisa diperiksa lagi karena kondisinya," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pandi)