Lagi Asyik Main HP, Pengedar Pil Koplo Kaget Dicokok Polisi

Kamis 27 Jul 2023, 09:24 WIB
Tersangka RA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka RA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

"Motifnya lantaran tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga untuk memenuhi kebutuhan mengambil jalan pintas berjualan pil koplo," kata Dedi.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka RA dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (haryono)

Berita Terkait

News Update