JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan tindak lanjut terkait kabar bahwa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku berada di negara Kamboja.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Interpol Kamboja untuk meminta klarifikasi mengenai kabar Harun Masiku tersebut.
"Interpol Indonesia telah mengirimkan permintaan ke Interpol Kamboja melalui kanal 1-24/7 untuk meminta klarifikasi mengenai isu ini," ujar Ramadhan dalam pernyataannya soal Harun Masiku, disitat Kamis 27 Juli 2023.
Ramadhan menjelaskan, bahwa Interpol Kamboja memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada Indonesia apabila kabar tersebut benar adanya, karena Indonesia telah mengajukan penerbitan red notice.
"Kewajiban Interpol dari negara tersebut adalah untuk menahan tersangka dan memberitahukan kepada Interpol Indonesia sebagai negara penerbit atau peminta red notice," katanya.
"Namun, sampai saat ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor ini," jelasnya.