Dituduh Cepu, Pemuda di Kalideres Dikeroyok Teman Sendiri Pecandu Narkoba

Kamis 27 Jul 2023, 16:50 WIB
Foto: Polsek Kalideres mengamankan tersangka pengeroyokan pecandu narkoba. (Ist.)

Foto: Polsek Kalideres mengamankan tersangka pengeroyokan pecandu narkoba. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial M (34) dikeroyok oleh sekelompok pemuda pecandu narkoba. Korban dikeroyok lantaran dituduh sebagai cepu alias informan polisi. Tiga dari empat tersangka dicokok polisi.

Korban dikeroyok oleh empat orang pemuda pecandu narkoba, padahal mereka saling mengenal. Tiga dari empat tersangka pengeroyokan ditangkap, salah satu dari mereka merupakan bandar narkotika jenis sabu dan juga residivis kasus yang sama.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kawasan Kalideres Jakarta Barat. Korban dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami luka serius di bagian kepala.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, satu pelaku pengeroyokan masih dalam pengejaran polisi. Ketiga tersangka yang tertangkap kini telah ditahan.

"3 orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (27/7/2023).

Padahal, pelaku dan korban saling berteman. Para pelaku mencurigai jika korban merupakan cepu polisi, meski korban telah mengelak jika dirinya bukanlah cepu.

Karena kecurigaan itu, korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku di rumahnya hingga babak belur. Setelahnya korban langsung membuat laporan ke polisi.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi. Lantaran tidak percaya kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam," ucap Syafri.

"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan kemudian melaporkannya kepolsek Kalideres," tambahnya.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka. Dari penangkapan ketiga pelaku pecancu narkoba tersebut diamankan barang bukti sebilah celurit untuk menikam korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu dengan seberat 1,6 gram, satu buah pipet berikut timbangan.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, pelaku G merupakan bandar narkotika jenis sabu. "Tiga pelaku ini merupakan pecandu narkob, satu diantaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pandi)

Berita Terkait
News Update