Satpol PP DKI Jakarta tertibkan ribuan bendera parpol. Foto: Ist.

Jakarta

Satpol PP Tertibkan Ribuan Bendera, Baliho dan Spanduk Parpol Bertebaran di Jakarta

Selasa 25 Jul 2023, 16:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus melakukan penertiban media informasi alat peraga terkait partai politik (Parpol) yang berbentuk spanduk, baliho maupun banner.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya.

Penertiban dilakukan Satpol PP DKI Jakarta untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

Berdasarkan data pertanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP.

Tercatat 2.792 lembar alat peraga terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner atau spanduk diturunkan petugas hingga, Senin 24 Juli 2023.

Selain itu, Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada bulan Juli sebanyak 465 laporan.

Arifin berharap, agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu, saat ini tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Pihak pemasang alat peraga tersebut juga dihimbau untuk memperhatikan atributnya yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.

Sebagai informasi, untuk orang/badan yang ingin memasang Spanduk, Banner atau Baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang / badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Tags:
satpol ppbenderaparpol

Reporter

Administrator

Editor