ADVERTISEMENT

Obrolan warteg: Alat peraga parpol diturunkan

Rabu, 26 Juli 2023 08:00 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ribuan alat peraga partai politik (parpol) yang tersebar di sejumlah lokasi, diturunkan Satpol PP DKI Jakarta. Terbanyak adalah bendera parpol, selebihnya ratusan baliho maupun spanduk (banner).

Seperti diberitakan,penurunan dilakukan terhadap alat peraga parpol yang tidak berizin  atau waktu penayangannya sudah habis.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, penertiban dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangan sebagaimana diatur Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Artinya penertiban dilakukan sesuai ketentuan, bukan sesuai keinginan,” kata Heri mengawali obrolan warteg, bersama sohibnya mas Bro dan Yudi.

“Pastilah Satpol PP akan menjalankan aturan. Penertiban dilakukan secara selektif, bukan diskriminatif,” kata mas Bro.

“Penertiban secara selektif berarti bukan asal menertibkan. Tetapi ditujukan kepada mereka yang benar – benar melanggar. Bukan karena kepentingan tertentu, yang tidak melanggar pun ikut ditertibkan,” tambah Yudi.

“Penegakan hukum, apa pun alasannya harus dijalankan secara adil.Tidak ada keberpihakan, tidak pandang bulu. Tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata mas Bro.

“Jadi nggak boleh memihak salah satu parpol. Parpol lama atau baru, parpol besar atau kecil, di mata hukum adalah sama,” kata Yudi.

“Ini berlaku juga bagi anggota masyarakat, pengusaha, caleg, capres dan institusi pemerintah/ lembaga negara,” kata mas Bro.

“Jangan karena ada kedekatan, baliho dan spanduk milik teman,lantas penertiban menunggu momen yang tepat,” kata Yudi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT