"9 unit handphone milik para korban berhasil disita sebagai barang bukti yaitu tiga unit HP Merk Vivo, empat unit Hp Merk Samsung, satu unit Hp Merk Oppo dan satu unit Hp merk Realme. Saat ini pihak pegadaian masih diperiksa dengan status sebagai saksi," kata Putra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka sejoli ngaku anggota polisi dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (Pandi)