"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada tersangka, bahwa pengiriman pupuk bersubsidi oleh para tersangka ini sudah ke empat kalinya, dengan jumlah 38 ton, dan sekarang yang kami gagalkan sebanyak 25 ton," ujarnya.
Dari keempat tersangka ini tambah Shilton, mereka perannya berbeda-beda ada yang mengepul, pemilik kios dan pembeli. Jadi sistemnya, para tersangka ini datang ke kios-kios untuk mengambil barang (pupuk bersubsidi-red).
"Kemudian pupuk bersubsidi yang sudah mereka (tersangka-red) kumpulkan lalu dijual ke luar daerah dengan harga untuk Urea sebesar Rp 2500 perkilo atau Rp 125 ribu perkarung. Untuk NPK dijual dengan harga Rp 2800 perkilo atau sebesar Rp 140 ribu perkarung," tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 6 ayat 1 huruf b dan atau c jo pasal 1 sub 1e dan sub 3e Undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 34 ayat ( 2 ) dan / atau ayat ( 3 ) Permendag RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Jo pasal 4, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10 dan pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian," bebernya. (Samsul Fatoni).