BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Dalam satu bulan, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil meringkus 32 pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan juga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dalam satu bulan pihaknya berhasil melakukan 26 pengungkapan perkara penyalahgunaan jaringan narkotika dan psikotropika.
Dari 26 perkara yang berhasil diungkap, kata Rio, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 32 tersangka dengan masing-masing inisial AC, MY, RH, IK, MD, ME, YD, SM, IL, MR, RF, IM, RM, TS, SY, ES, JA, NA, WH, UN, NA, KP, NR, MF, AN, IN, CR, IH, DP, RL, MR dan AR.
Dari ke 32 tersangka tersebut, sambung Rio memiliki umur yang bervariatif, mulai dari 30-48 tahun.
"Dari pengungkapan 26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika, diantaranya adalah 17 perkara penyalahgunaan sabu, 3 perkara ganja , 5 perkara tembakau sintetis, 1 perkara penyalahgunaan persediaan farmasi," kata Rio, Kamis (20/7/2023).
Dari 1 bulan pengungkapan Polres Bogor, kata Rio, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 0,6 kilogram (kg), ganja 6,03 kg, sintetis 74,2 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 315 butir yang jika diuangkan mencapai Rp. 2,5 miliar.
"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," paparnya.
Menurut Rio, kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bogor ini bisa menyelamatkan 9.500 jiwa.
"Artinya polres bogor siap memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran narkotika dan obat-obatan. Oleh karena itu, saya Meminta seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan info sekecil mungkin kepada pihak kepolisian untuk kita sama-sama memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan," pintanya.
Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, dari 32 tersangka tersebut, pihak kepolisian pun mengamankan 1 tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial IH (49) sebagai pengedar sabu.
"Untuk pengedar berdasarkan dari pengakuan dari tahun lalu, jadi kurang lebih setengah tahun," terangnya.