PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perikanan (Diskan) Pandeglang, dinilai diskriminatif dalam menyalurkan bantuan mesin kapal nelayan dan jaring penangkapan ikan kepada nelayan.
Pasalnya, dari belasan Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Koperasi calon penerima bantuan mesin kapal dan jaring, terdapat salah satu Koperasi akan diberikan dengan jumlah lebih banyak dibanding dengan kelompok lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Poskota.co.id, dari data kelompok calon penerima bantuan tersebut dari 17 KUB dan Koperasi penerima bantuan mesin kapal, terdapat salah satu koperasi yang akan diberikan bantuan dengan jumlah lebih banyak di banding dengan KUB yang lain.
Seperti Koperasi BCS di Kecamatan Panimbang, akan diberikan bantuan mesin kapal nelayan ukuran 15 PK dengan jumlah sebanyak 10 paket. Sementara untuk KUB nelayan yang lain di Pandeglang hanya 1 paket mesin kapal per kelompoknya.
Dan untuk mesin kapal sebesar 30 PK jumlahnya sebanyak 4 paket dengan jumlah penerima sebanyak 4 KUB.
Selain itu, untuk bantuan jaring Gilnet ukuran 21Inch, dari 13 KUB dan Koperasi penerima bantuan, salah Koperasi diantaranya akan diberikan 10 paket, sementara KUB yang lain hanya satu paket.
Adapun untuk program pengadaan mesin kapal nelayan tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
Untuk jaring Gilnet ukuran 21Ich sebanyak 21 paket dengan total anggaran sebesar Rp 239.200.000 untuk 11 kelompok penerima manfaat.
Dengan rincian penerima diantaranya Koperasi BCS mendapatkan 10 paket, sementara KUB yang lain hanya satu paket per kelompok atau KUB.
Salah seorang kelompok nelayan di wilayah Kecamatan Labuan, Suherman mempertanyakan sikap pihak Dinas Perikanan Pandeglang, yang memfokuskan bantuan mesin kapal dan jaring ikan kepada salah satu Koperasi.
Kesannya lanjut Herman, Diskan Pandeglang ini diskriminasi terhadap kelompok nelayan. Bahkan pihaknya curiga, jangan-jangan ada persekongkolan yang tidak baik dalam rencana penyaluran bantuan tersebut.