Pendamping WHC NU Temukan Sejumlah Produk Air Minum Kemasan di Pandeglang Belum Berlabel Halal

Senin 17 Jul 2023, 15:24 WIB
Air mineral dalam kemasan glas plastik. (Foto: Ist).

Air mineral dalam kemasan glas plastik. (Foto: Ist).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Pendamping halal dari World Halal Center (WHC) Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta, mendapati masih adanya produk air minum kemasan yang beredar di pasaran wilayah Kabupaten Pandeglang, yang belum mencatumkan label halal pada kemasan produknya.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang pendamping halal dari WHC NU Jakarta, Juanta, ada beberapa merek air minum kemasan yang beredar di wilayah Kabupaten Pandeglang, tidak terdapat label halal pada kemasannya.

Padahal kata Juanta, label halal tersebut penting dimiliki oleh setiap produk usaha olahan makanan atau minuman yang dipasarkan. Karena untuk menjamin bahwa produk olahan makanan atau minuman tersebut halal dikonsumsi manusia atau konsumen.

"Iya masih ada produk olahan air minum kemasan yang beredar di pasaran khususnya di wilayah Pandeglang, yang belum tercantum label halal pada kemasannya," ungkap Juanta, Senin (17/7/2023).

Padahal lanjut Juanta, sudah ada aturan yang mengatur tentang suatu produk olahan makanan dan minuman atau jenis produk lainnya yang wajib bersertifikat halal.

Seperti dalam keputusan Menteri Agama RI nomor 748 tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Dan Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2023 tentang sertifikat halal obat, produk biologi dan alat kesehatan.

"Beberapa klasifikasi jenis produk yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan keputusan Mentri Agama diantaranya, produk makanan, minuman, obat, kosmetik serta beberapa jenis produk lainnya," jelasnya.

Menurut Juanta, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia MUI, baik MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota.

"Tentunya, suatu produk baik itu makanan atau minuman yang dikelola dan dipasarkan oleh setiap perusahaan harus berlabel halal atau bersertifikat halal sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Untuk itu saran Juanta, pihak perusahaan yang mengelola produk air minum yang belum mencantumkan label halal pada produknya agar segera mengurus label halalnya kepada lembaga terkait.

"Hal ini juga untuk kebaikan pengelola usaha itu sendiri. Karena dengan adanya label halal masyarakat atau konsumen juga memiliki kepuasan, dan menguntungkan juga bagi perusahaan," sarannya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait
News Update