ADVERTISEMENT

DPRD DKI Minta Rencana Perbaikan JIS Jangan Dimaknai Politis

Sabtu, 15 Juli 2023 09:34 WIB

Share
Jakarta Internastional Stadium. Ahmad Tri Hawaari
Jakarta Internastional Stadium. Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai keterlibatan pemerintah pusat dalam rencana perbaikan Jakarta International Stadium (JIS) tak dimaknai sebagai tendensi politis, mengingat perbaikan JIS menyangkut pembenahan kondisi lapangan.

Hal itu disampaikan Gilbert merespons isu politis terkait rencana perbaikan Jakarta International Stadium (JIS) sebagai opsi venue Piala Dunia U-17 2023 yang digelar di pada 10 November mendatang.

"Polemik soal rencana perbaikan JIS agar layak digunakan telah bergeser persoalan utama yaitu masalah fisik/teknis. Ada yang menggunakan JIS untuk bermain politik seakan degradasi kepada kredibilitas orang tertentu, sementara fisik lapangan bola belum dinilai oleh FIFA untuk pertandingan U-17," ujar Gilbert dalam keterangannya yang diterima, Jumat (14/7/2023).

Ia mengatakan meski yang berwenang dalam perbaikan JIS ialah Pemprov DKI Jakarta dan PSSI. Gilbert menilai pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR juga tak salah apabila terlibat dalam rencana perbaikan tersebut lantaran anggaran pembangunan JIS diperoleh dari pusat sebagai pinjaman.

"Karena pembangunan ini menggunakan dana Pemerintah Pusat, sehingga Menteri PUPR turut dilibatkan. Sementara apabila JIS tidak digunakan dalam pertandingan, akan banyak tudingan kepada PSSI dan Pemerintah Pusat seakan mengabaikan JIS," ucapnya.

Ia pun lantas mengungkap pinjaman alias hutang Pemprov DKI kepada Pusat sebesar Rp. 3,642 Miliar melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Tahun 2020 dan 2021.

Dengan rincian, pinjaman I sebesar Rp. 1,182 M terhitung 24 September 2020. Kemudian, pinjaman II sebesar Rp. 2,460 M per 23 September 2021.

"Hutang Pemprov DKI kepada Pemerintah Pusat/PT SMI sebagai PEN karena pembangunan hampir mangkrak sesuai PMK 105/2020 pasal 2 dan 3 sebesar Rp. 1,182 M terhitung 24 September 2020 sebagai pinjaman I, dan Rp. 2,460 M per 23 September 2021 sebagai pinjaman II; total Rp. 3,642 M," ucapnya.

Adapun biaya cicilan Pemprov DKI per tahun yaitu dalam 5 tahun pertama secara kasar adalah Rp. 543,9 M dan Rp. 307,5 M 3 tahun berikutnya, di luar bunga dan operasional Rp.80 Miliar per tahun.

"Biaya cicilan oleh Pemprov DKI per tahun dalam 5 tahun pertama secara kasar adalah Rp. 543,9 M dan Rp. 307,5 M 3 tahun berikutnya, di luar bunga dan operasional Rp.80 M per tahun," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT