Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Tindak pidana dilakukan Irwan bersama-sama dengan Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah. Hingga kini sosok X, Y dan Z masih misterius yang diduga terima aliran dana dari korupsi Menara BTS 4G Kominfo. (Adji)