Hingga pada 2 Februari 2023, korban kembali menghubungi korban untuk membeli 1 tiket konser NCT Dream yang selanjutnya, korban mengirimkan uang dengan cara mentransfer dengan nominal Rp3,5 juta.
Lalu, pada 4 Februari 2023, tersangka hendak melakukan pembelian tiket konser NCT Dream melalui website namun tidak kebagian, karena sudah habis.
Sehingga, tersangka membawa uang para korban untuk kepentingan pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan korbannya ini ada 19 orang, total kerugian korban Rp94 juta. Dimana uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.
Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana Sub pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara. (veronica prasetio)