Ilustrasi Pemilu 2024. (ist)

Kawal Pemilu

KPU DKI Telah Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD dan DPD

Senin 10 Jul 2023, 17:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD dari 18 partai politik (Parpol) dan sejumlah Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai batas waktu ditentukan pada Minggu, 9 Juli 2023.

Adapun pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Caleg telah berlangsung sejak 26 Juni hingga Minggu 9 Juli 2023 kemarin. 

"Hingga waktu yang ditetapkan, bakal calon anggota DPD yang dokumennya masih berstatus BMS dan para pengurus tingkat provinsi dari 18 partai politik peserta pemilu, telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," ujar Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata kemarin.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen tersebut melalui Silon. 

"Pada tahapan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi ini KPU Provinsi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon tersebut," tambah Dody Wijaya.

Untuk langkah selanjutnya KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023. 

Berikut jadwal tahapan pencalonan anggota DPRD dan DPD selanjutnya:

1. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) 
- Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023 
- Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023 
- Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023 
- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023 
- Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023.
- Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023 

2. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
- Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023 
- Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023 
- Pengumuman DCT: 4 November 2023. (Aldi)

Tags:
kpud dkibacaleg dprdpemilu 2024

Reporter

Administrator

Editor