ADVERTISEMENT

Nama Tae Hyun Eks WINNER Terlibat Kasus Mengemudi Sambil Mabuk, Tuntutan Denda Rp69 Juta Dilyangkan oleh Pengadilan

Jumat, 7 Juli 2023 11:03 WIB

Share
Nama Tae Hyun Eks WINNER Terlibat Kasus Mengemudi Sambil Mabuk, Tuntutan Denda Rp69 Juta Dilyangkan oleh Pengadilan (lst)
Nama Tae Hyun Eks WINNER Terlibat Kasus Mengemudi Sambil Mabuk, Tuntutan Denda Rp69 Juta Dilyangkan oleh Pengadilan (lst)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyanyi Nam Tae Hyun (30) didenda oleh pihak pengadilan Korea Selatan usai mengemudi dalam keadaan mabuk di Gangnam-gu, Seoul.

Menurut sumber hukum, Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Ham Hyun Ji mendenda Nam Tae Hyun 6 juta won atau sekitar Rp69.526.380,00 pada 7 Juli atas tuduhan pelanggaran hukum lalu lintas (mengemudi dalam keadaan mabuk) pada hari sebelumnya.

Nam Tae Hyun diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol sekitar 5-10 meter di dekat Gangnam-gu di  Seoul sekitar pukul 3.30 pagi waktu Korea Selatan pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.

Potret Nam Tae Hyun saat menghadiri Pengadilan Distrik Pusat Seoul (KBIZoom)

Di saat yang sama, Nam Tae Hyun juga dikabarkan merusak kaca spion taksi yang lewat dengan membuka pintu mobilnya yang terparkir.

Sebagai hasil dari tes alkohol yang dilakukan pihak kepolisian, kandungan alkohol dalam darah Nam Tae Hyun adalah 0,114%, yang melebihi batas 0,08% untuk penangguhan SIM.

Pihak Nam Tae Hyun mengatakan, “Sambil menunggu supir pengganti, dia mencoba untuk memindahkan mobilnya yang menghalangi kendaraan kenalannya."

“Dia tidak memiliki alasan untuk keputusannya yang terburu-buru," sambung pihak penyanyi kelahiran 1994 itu.

Pada bulan Maret, polisi mengirim Nam Tae Hyun ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk, dan jaksa mengajukan dakwaan singkat terhadapnya.

Tuduhan sederhana adalah prosedur di mana jaksa meminta denda dalam proses tertulis atau dengan cara lain tanpa membawa tersangka ke pengadilan formal.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Farida Fakhira
Editor: Farida Fakhira
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT