JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Angka perceraian di Jakarta Barat mengalami peningkatan setiap tahunnya. Mayoritas perceraian terjadi karena faktor ekonomi. Ribuan wanita bakal menjadi janda statusnya.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Sajidan mengatakan, setiap tahun angka perceraian di Jakarta Barat cenderung mengalami peningkatan. Ribuan wanita terancam jadi janda.
"Terkait dengan angka perceraian di Jakarta Barat setiap tahun cenderung ada kenaikan, tahun 2021 perkara yang masuk 3.475, tahun 2022 ada 3.790, tahun 2023 sampai dengan Rabu 5 Juli, ada 2.025 perkara," ujar Sajidan kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Sajidan berujar, angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari dua jenis perkara perceraian. Yaitu, perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri dan perkara cerai talak yang diajukan pihak suami. Pada tahun 2021 yang mengajukan cerai gugat di PA Jakarta Barat adalah sebanyak 2.919, sementara cerai talaknya 871.
Pada 2022, yang mengajukan cerai gugat meningkat menjadi 2.615 orang, sementara cerai talaknya 860 orang. Terbaru hingga Juli 2023, yang mengajukan cerai gugat ke PA Jakarta Barat ada 1.542 orang, sementara cerai talaknya 483 orang.
Menurut Sajidan, rata-rata perkara perceraian yang diajukan itu lantaran permasalahan ekonomi. "Untuk perkara (cerai) rata-rata diajukan oleh pihak istri. Rata-rata yang menjadi alasannya karena perkara ekonomi. Sisanya disebabkan adanya pihak ketiga atau yang lebih banyak faktor ekonomi," jelas dia.
Sajidan berujar, rata-rata pihaknya mengabulkan semua permohonan dengan mempertimbangkan usia pernikahan, beratnya permasalahan, dan lain sebagainya.
"Kalau pendaftaran masuk ranahnya sidang, ada yang dikabulkan, ditolak, dicabut. Tapi Rata-rata dikabulkan. Kan ada mediasi, tapi itu dilakukan setelah perkara terdaftar dan para pihak hadir dalam sidang, baru dilakukan mediasi," imbuhnya. (Pandi)