Ustaz Adi Hidayat akan Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Rabu 05 Jul 2023, 13:08 WIB
Bareskrim akan memanggil Panji Gumilang. Foto: Ist.

Bareskrim akan memanggil Panji Gumilang. Foto: Ist.

"Setelah itu baru digelarkan, digelarkan perkara itu yang dihadiri oleh eksternal, internal di kepolisian. Setelah itu baru apakah itu bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak," kata Djuhandhani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri.

Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. (mia)

Berita Terkait

News Update