Satreskrim Polres Tangsel telah meminta keterangan para korban penipuan dan saksi-saksi.
Untuk itu, Galih mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti melakukan transaksi pembelian barang.
"Jika harga yang ditawarkan jauh di bawah normal dan banyak bonus yang dijanjikan, hal tersebut yang perlu diwaspadai," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan penipuan ini viral di media sosial setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp dengan total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp 35 miliar.
Penipuan diduga dilakukan dengan modus pre order Iphone. Para korban pun telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Tangerang Selatan. (Pandi)