9 Orang Tersangka Kasus Aborsi Ilegal di Jakpus Begini Motif Buka Praktik

Senin 03 Jul 2023, 15:41 WIB
Foto: Polisi membongkar septictank yang diduga tempat pembuangan janin hasil aborsi di kawasan Jakarta Pusat. (Ist.)

Foto: Polisi membongkar septictank yang diduga tempat pembuangan janin hasil aborsi di kawasan Jakarta Pusat. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polres Jakarta Pusat menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus praktik aborsi yang berlokasi di rumah kontrakan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. 2 tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dari 9 orang yang ditetapkan tersangka, 2 tersangka yakni wanita berinisial SN (51) dan NA (33) ternyata otak dibalik praktik aborsi ilegal itu.

"Tersangka NA ini asisten sekaligus boleh dikatakan otak dari klinik aborsi ini, karena yang pertama NA ini yang mengontrak rumah, kemudian NA juga yang menghubungi SN untuk sebagai yang melakukan tindakan (aborsi)," kata kapolres kepada wartawan Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Komarudin menuturkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya pernah masuk bui dan menghirup udara bebas pada pertengahan tahun 2022. "Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, dan SN juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022," katanya.

Pihak kepolisian juga menangkap 7 orang lainnya yakni SW, berperan sebagai orang yang membantu praktik aborsi, SA berperan sebagai sopir antar jemput pasien, dan 5 tamu yakni JW, IR, IF dan AW dan MK.

Komarudin menuturkan, pada tahun 2022 tersangka SN dan NA pernah menjadi mantan asisten di tempat praktik aborsi ilegal. Pengalaman tersebut dimanfaatkan tersangka dengan membuka sendiri praktik aborsi ilegal.

"Di tahun 2020 kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," ucapnya.
"Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya," tambah Komarudin.

Namun baru satu bulan beroperasi, klinik aborsi ilegal tersebut digerebek polisi. Selama itu, tersangka telah melakukan praktik aborsi terhadap puluna wanita. Komarudin berujar jika tersangka memanfaatkan media sosial untuk menarik pelanggan. Dala  sehari, ada saja wanita yang datang untuk mengambil janin yang ada di dalam kandungan.

Sekali aborsi, tersangka mematok tarif sebesar Rp 2,5 juta - Rp 8 per pasien yang usia kandungannya di bawah 3 bulan. Jika usia kandungan lebih dari 3 bulan, maka tarif lebih mahal. "Mereka mematok tarif kalau dibawah 3 bulan ongkosnya itu antara Rp 2,5 - Rp 8 juta, kalau diatas 3 bulan Rp 15 juta. Mereka mematok atas dasar usia kandungan," ujar Komarudin.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Sebelumnya diberitakan, rumah kontrakan dijadikan tempat praktik aborsi yang berlokasi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, digerebek pada Rabu (28/6/2023). 7 orang ditangkap termasuk eksekutor.

Berita Terkait

News Update