Nurhaedin menegaskan dalam penangkapan MZ, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, tas selempang, surat tugas dan ID Card.
"Dalam kasus ini, MZ akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," tegasnya. (haryono)