TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 16 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, total ada 16 tersangka yang diamankan dalam operasi Maung Antik (Anti Narkotika).
"Para pelaku ini berinisial NJ, ZUL, IEW als BUNGSENG, AI, CV, FB, NR als KADAS, FMI, AH, DNS, TB, AD, JJ, AK, RA, dan MH," katanya Kamis (29/6).
Sigit menjelaskan, para pelaku ini diamankan dari berbagai wilayah hukum Polresta Tangerang selama kurun waktu 10 hari pelaksanaan operasi Maung Antik 2023.
"Awalnya hanya 3 Target penyalahgunaan Narkotika, namun pelaksanaan nya kami ungkap 13 kasus lagi. Jadi totalnya ada 16," jelasnya.
Sigit menyatakan pada saat ditangkap dan diamankan para pelaku kedapatan tengah mengedarkan nrkotika dalam bentuk paket paket kecil yang mencapai sebanyak 165 paket siap edar.
Dimana, katanya masing-masing paket dijual harga Rp 400 ribu perpaket, dan Keuntungan rata-rata perpaket Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.
"Jadi belasan pelaku ini perannya sebagai pengedar, mulai dari Narkotika Sabu-Sabu, dan Ganja hingga obat-obatan berbahaya," terangnya.
Sigit menyebut adapun barang bukti Narkotika dan obat berbahaya yang disita oleh Polresta selama Operasi, diantaranya Narkotika jenis sabu, 165 paket siap edar/79,03 Gram, dan Ganja, 3 paket 6,62 Gram.
"Sedangkan untuk Obat berbahaya nya Jenis Heximer, 1300 butir, dan Tramadol, 530 butir," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.