Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Bogor, 5 Kg Ganja Disita dari Residivis

Rabu 28 Jun 2023, 17:35 WIB
Polresta Bogor Kota mengungkap peredaran narkoba, ganja seberat 5 Kg disita petugas. (Panca)

Polresta Bogor Kota mengungkap peredaran narkoba, ganja seberat 5 Kg disita petugas. (Panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dari seorang residivis. Sebanyak 5 Kg daun ganja kering pun, disita Polisi sebagai barang bukti.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan bandar narkoba berinisial A dan barang bukti sebanyak 5 Kg ganja.

A, sebagai bandar narkoba berhasil diringkus pihak kepolisian, penangkapan A sendiri didapati Satresnarkoba dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial R.

"Kita dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dari tersangka yang pertama berinisial R," ucap Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (28/6/2023).

Yang mana pada saat ditangkap, R didapati menguasai barang bukti berupa ganja. Alhasil, pihak kepolisian pun mengembangkan kasus R dan didapati tersangka lain, yaitu A sebagai bandar narkoba.

"Dari pelaku (R), kemudian dikembangkan ke bandarnya, dimana bandar berinisial A. Kita lakukan pengembangan dan penggeledehan di lokasi persembunyiannya, kita dapati ada ganja sejumlah 5 Kg," kata Bismo.

Menurut Bismo, A sebelumnya telah menjalani masa tahanan di salah satu rutan di wilayah Bandung dengan kasus yang sama.

"Kita jerat untuk tersangka A dan R dengan UU Narkotika, UU nomor 35 tahun 2009, pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Panca Aji)

Berita Terkait

News Update