ADVERTISEMENT

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Obat Kuat

Selasa, 27 Juni 2023 15:06 WIB

Share
Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pemusnahan barang bukti Narkoba dan Obat Kuat. (Poskota/Veronica Prasetio)
Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pemusnahan barang bukti Narkoba dan Obat Kuat. (Poskota/Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti 10 jenis dari kasus tindak pidana umum, Selasa, (27/6/2023). Dua diantaranya merupakan narkoba dan obat kuat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan perkara tahun 2023.

Sebanyak 58 perkara dengan 10 jenis barang rampasan berstatus inkcracht atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan beberapa metode seperti di bakar, di blender dan dihancurkan menggunakan palu.

"Semua barang ini merupakan hasil rampasan negara dengan status inkcracht di tahun 2023. Total ada 10 jenis barang. Diantaranya ada handphone, obat kuat, kopi sachet, lalu ada narkotika," kata Ferry Herlius.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, terbanyak merupakan barang rampasan kategori narkotika jenis ganja dan sabu. "Terbanyak itu narkotika, seperti sabu-sabu sebanyak 390,1983 gram dan ganja 449,77 gram. Dimana proses pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender ditambah dengan cairan," ujar kajari tangerang.

Sementara, barang bukti yang lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, hingga dirusak menggunakan benda tumpul.

Berikut daftar pemusnahan barang rampasan Kejari Kabupaten Tangerang yakni, Sabu-sabu sebanyak 390,1983 gram; Ganja sebanyak 449,77 gram; Timbangan sebanyak 14 buah; Alat komunikasi berikut handphone sebanyak 34 unit; Senjata tajam sebanyak 6 buah; Obat-obatan sebanyak 864 butir terdiri tramadol, Hexymer; Obat kuat 151 botol; Kopi kadaluarsa sebanyak 19.365 sachet; Bong, Pakaian, Kunci Leter T, Dokumen dan Lain-lain sebanyak 204 item; Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 2.833 buah. (Veronica)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT