Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama telah diserahkan kepada penyidik dalam laporan tersebut, namun ia tidak menjelaskan secara rinci materi apa yang diserahkan kepada penyidik.
Laporan terhadap Panji Gumilang saat ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM, tanggal 23 Juni 2023, dengan penyebutan Pasal 156a KUHP.