JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menara Base Transceiver Station (BTS) ilegal yang berdiri di rumah warga yang berlokasi di Komplek Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, telah dibongkar mandiri oleh pihak provider.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Willian A Sarana mengatakan, pembongkaran tower BTS yang tak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu dilakukan sejak 2 hari lalu.
Adapun pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pihak provider langsung
"2 hari lalu dimulai (pembongkaran). Yang bongkar langsung dari pihak provider," ujar Willian A Sarana saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Sebelum dibongkar, pihaknya telah melakukan penyegelan. Sampai pada akhirnya pihak provider diberikan surat petingatan (SP1) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Perintah pembongkaran secara mandiri itu dilakukan karena pihak provider tak mengantongi izin Pemprov DKI Jakarta terkait pembangunan tower telekomunikasi itu.
"Kemarin kan disegel dulu, SP1, prosedurnya SP1 untuk pembongkaran mandiri," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP menyegel tower base transceiver station (BTS) yang berlokasi di kawasan Semanan Indah, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Penyegelan dilakukan setelah banyaknya aduan warga terkait pembangunan tower oleh pihak kontraktor tersebut. Kontraktor diminta tak melanjutkan pembangunan, bahkan membongkar sendiri tower BTS itu.
Sementara itu Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan jika pihaknya telah melakukan penghentian kegiatan pembangunan sebulan lalu.
"Jadi memang sejak kami hentikan tidak kegiatan lanjutan . Pada Dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Agus menyebut penyegelan juga bertujuan memastikan pembangunan tower BTS yang dikeluhkan warga itu tak dilanjutkan.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan dan kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP yang sudah dikeluarkan oleh pihak Citata Kecamatan," katanya. (Pandi)