Terdakwa kasus penipuan Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Pandi)

Kriminal

Tok! Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selasa 20 Jun 2023, 15:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yakni pengacara Natalia Rusli.

Vonis dibacakan langsung ketua Majelis Hakim saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata ketua Majelis Hakim, Selasa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa dengan tuntutan yakni 1 tahun 3 bulan penjara.

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya, Juniver Girsang.

Natalia Rusli mengupayakan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (Pandi)

Tags:
Natalia RusliSidang VonisKasus Penipuan dan PenggelapanKSP Indosurya

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor