ADVERTISEMENT

Sabu 20 Kilogram Gagal Ditebar, 4 Kurir Dicokok Polisi

Sabtu, 17 Juni 2023 06:53 WIB

Share
Foto: 4 Kurir Sabu seberat 20 Kilogram gunakan truk digagalkan Polisi. (Ist.)
Foto: 4 Kurir Sabu seberat 20 Kilogram gunakan truk digagalkan Polisi. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat orang kurir narkoba lintas Sumatera diringkus petugas Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat 20 Kilogram narkoba jenis sabu digagalkan tebar.

Keempat tersangka yang berstatus sebagai kurir yakni berinisial W, J, dan MD, dan ALF kini meringkuk di Mapolres Jakpus.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, keempat kurir tersebut sudah 2 kali menjadi kurir narkoba jenis sabu Lintas Sumatera.

Pertama kali menjadi kurir, keempatnya diupah oleh bandar yang saat ini DPO yakni Rp 250 juta sekali pengantaran dari wilayah Sumatera ke Jakarta dengan barang bukti 8 kilogram sabu.

Keempatnya kembali menjadi kurir narkoba setelah aksi pertama itu berhasil. Uang upah dari pengantaran kedua senilai Rp 350 juta dari Sumatera ke Jakarta digunakan untuk membeli truk.

"Hasil (upah pengantaran) yang pertama dan kedua dibelikan truk. Nah truk itu yang dipakai (untuk mengangkut sabu)," ujar kapolres kepada Poskota.co.id Jumat (16/6/2023).

Kombes Komarudin mengatakan, pengungkapan sabu seberat 20 kilogram itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar sabu sebelumnya. "4 tersangka berstatus sebagai kurir kita tangkap dengan barang bukti seberat 20,6 kilogram sabu," katanya.

Penangkapan ketiga kurir narkoba jenis sabu itu dilakukan pada Minggu, 11 Juni 2023 kemarin di Jalan Rest Area Terpeka, Sumatera Selatan. Komarudin menuturkan, petugas mendapati sabu seberat 20 kilogram tersebut dari sebuah truk.

"Sabu disimpan di dalam sebuah truk. Dibungkus dengan menggunakan semacam bungkusan teh Cina dan dilapisi plastik. Ada sebanyak 12 plastik sabu terpisah," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 20 kilogram yang diduga berasal dari luar Indonesia itu rencananya akan dikirim ke Jakarta. Keempat tersangka kurir itu rencananya akan mengirim sabu tersebut melalui jalur darat.

Komarudin menuturkan jika para kurir rencananya akan mengirim sabu dengan menggunakan bus. Hal itu agar aksinya tak terendus polisi.

"Mereka rencananya mau ngirim lewat jalur darat menggunakan bus. Jadi seakan-akan kayak penumpang bus biasa aja yang sedang membawa barang bawaan," bebernya.

Ia menambahkan, ke empat kurir tersebut mengaku berani mengantar sabu ke Jakarta karena mendapat upah yang cukup besar.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakuh telah 2 kali menjadi kurir narkoba dan diupah sekitar Rp 250-350 juta sekali antar.

"Pengiriman pertama 8 kilogram sabu diupah Rp 250 juta. Kemudian yang kedua 15 kilogram sabu diupah Rp 350 juta oleh DPO berinsial AD," ungkap Komarudin.

Lebih jauh, Komarudin mengatakan jika sabu tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera. Pihaknya masih mendalami terkait dari mana sabu tersebut berasal.

"Asalnya dari mana masih kita dalami. Tapi kalau pengungkapan yang sebelumnya itu dari Malaysia, masuk lewat jalur laut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 115 Ayat 2 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT