JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang sales promotion girl (SPG) mobil diperkosa dua calon pembeli di Bekasi. Barang-barang berharga korban juga dirampok dalam peristiwa tersebut.
Diketahui SPG yang bekerja di sebuah showroom di Cibubur itu diperkosa dua pria yang berpura-pura sebagai calon pembeli usai dihubungi.
Peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Juni 2023 malam. Awalnya, kedua pelaku mengaku berniat membeli mobil dari showroom tempat korban bekerja.
Akan tetapi korban malah mengalami pemerkosaan oleh kedua pelaku. Setelah mengikat dan menutup mulut korban dengan lakban, kedua pelaku melakukan tindakan pemerkosaan.
Dua pelaku pemerkosaan tersebut kemudian berhasil ditangkap oleh kepolisian setelah kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku, bernama Raeza (30 tahun) dan Jeremia (30).
"Kedua pelaku ditangkap pada dini hari," ujar Kombes Hengki Haryadi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Kronologi SPG di Bekasi Diperkosa 2 Calon Pembeli
Pelaku-pelaku tersebut datang dengan mobil dan mengajak korban naik ke dalam mobil. Korban mengira bahwa mereka ingin membeli mobil.
"Korban diajak seolah-olah untuk datang dan membeli mobil, namun ternyata dia dimasukkan ke dalam mobil oleh kedua tersangka," kata Hengki.
Setelah itu, kedua pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam mobil. Selain itu, mereka juga merampas barang-barang milik korban.
"Mereka mengambil telepon seluler dan mengambil uang Rp 500 ribu dari mesin ATM," ungkap Hengki.
Dalam kondisi tangan terikat dan mulut tertutup lakban, korban menjadi korban pemerkosaan. Salah satu pelaku bahkan mengancam akan membuat korban cacat.
"Korban dipaksa ke bangku belakang oleh para pelaku dan salah satu dari pelaku mengancam, 'Jika kamu berbicara, kamu akan dijadikan cacat. Pilih antara harta atau nyawa'," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.
Korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Pemerkosaan terjadi ketika mata korban ditutup dengan lakban dan kedua tangannya diikat dengan tali.
"Pelaku membekap mulut korban, ada juga yang menutupi wajah dan tangan korban dengan tali," ujarnya.
Selain itu, Yudho menambahkan bahwa pelaku juga menyalakan musik dalam mobil dengan volume yang keras-keras saat melakukan tindakan keji tersebut.
Korban diperkosa ketika mobil sedang dalam perjalanan dan musik diputar dengan volume yang tinggi. “Kemudian juga diambil barang-barangnya antaranya adalah HP, kemudian uang yang ada di ATM-nya diminta pin-nya,” ungkapnya.
Korban kemudian membuat laporan polisi dan kedua pelaku akhirnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kuningan, Jakarta Selatan dan juga di Depok.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.