Kakak Beradik Asal Cengkareng Kompak Curi Sepeda Motor, Uang Hasil Kejahatan Buat Foya-Foya

Jumat 16 Jun 2023, 13:26 WIB
Pelau pencurian saat diamankan polisi. Ist

Pelau pencurian saat diamankan polisi. Ist

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23) asal Cengkareng kompak mencuri sepeda motor. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya.

Keduanya ditangkap pada Kamis (15/6/2023) di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Selain pelaku kakak beradik, polisi juga menggelandang DA (29), temannya di kawasan Kalideres.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang motornya raib dibawa kabur di kawasan Kalideres.

"Kami amankan di sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat setelah aksinya terekam oleh kamera cctv dan sempat viral di media sosial," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Syafri menyebut jika pelaku kakak beradik itu setiap beraksi dibantu oleh pelaku DA.

Dari hasil pemeriksan terungkap jika para pelaku telah beraksi mencuri motor di kawasan Kalideres sebanyak 5 kali.

"Setiap kali beraksi dibantu oleh temannya berinisial DA itu," katanya.

Syafri menambahkan, satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, jika dalam aksinya para pelaku dibekali alat kunci leter T.

Komplotan curanmor itu mengincar kendaraan yang ditinggal pemilik serta mencari target yang lokasinya sepi dan aman.

"Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan 2 kunci letter T," bebernya.

Para pelaku menjual sepeda motor hasil curian bervariasi yakni berkisar Rp 2-3 juta per unit.

Uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk foya-foya. Mereka setelah menjual unit motor pesta minuman keras.

"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabok mabokan dan membeli minuman keras," tutur Aep.

Atas perbuataanya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Pandi)

News Update