Ramai Syahrul Yasin Limpo Tersangka, KPK Akhirnya Update Info Terbaru

Rabu 14 Jun 2023, 17:44 WIB
Ramai kabar Syahrul Yasin Limpo tersangka. Foto: Ist

Ramai kabar Syahrul Yasin Limpo tersangka. Foto: Ist

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan mengenai kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya masih terus berproses atas kasus ini dan masih dalam tahap permintaan keterangan.

"Dari yang kami ketahui, saat ini prosesnya sedang berlangsung untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI," ujar Ali dalam pernyataan tertulis pada Rabu 14 Juni 2023.

Ali menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang telah diterima oleh KPK, dan pihaknya akan melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah diterima oleh KPK, dan KPK akan melanjutkan proses penegakan hukum terkait hal tersebut," tegasnya.

KPK belum dapat mengungkapkan secara detail mengenai kasus ini karena masih dalam proses penyelidikan.

"Karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Kami akan segera menginformasikan perkembangannya," kata Ali.

Sementara itu dari berbagai sumber yang dihimpun redaksi, kabar Syahrul Yasin Limpo tersangka berawal dari ramainya informasi yang beredar di sosial media.

Sejumlah pihak juga mengatakan kalau kabar itu benar adanya. Namun demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.

Kabar mengenai Menteri Pertanian yang diduga menjadi tersangka ini diketahui dari unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu 14 Juni 2023.

"Dalam informasi terbatas tersebut disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 sampai sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun tersebut.

Disebutkan pula bahwa Menhan dijerat dengan Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, disebutkan pula bahwa Syahrul Yasin Limpo telah menjadi tersangka sejak 16 Januari 2023.

"Rencananya, penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK. "ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK," demikian bunyi perintah yang tertera dalam informasi tersebut, seperti yang ditulis oleh akun @pedeoproject.

Dalam informasi tersebut juga disebutkan bahwa Mentan diduga terlibat dalam kasus korupsi karena diduga menyalahgunakan Surat Pertanggungjawaban atau SPJ. 

"SYL dan rekannya diduga terlibat dalam penyalahgunaan SPJ yang merupakan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, Menteri dari Partai NasDem ini juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, dan perbuatan lainnya," demikian isi informasi tersebut.

Walau begitu, informasi ini masih bersifat kabar yang beredar di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara resmi. KPK masih dalam proses penyelidikan dan belum memberikan informasi rinci mengenai kabar Syahrul Yasin Limpo tersangka ini.

Berita Terkait

Pangan Lumbung Korupsi

Kamis 05 Okt 2023, 05:46 WIB
undefined

News Update