Disebutkan pula bahwa Menhan dijerat dengan Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, disebutkan pula bahwa Syahrul Yasin Limpo telah menjadi tersangka sejak 16 Januari 2023.
"Rencananya, penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK. "ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK," demikian bunyi perintah yang tertera dalam informasi tersebut, seperti yang ditulis oleh akun @pedeoproject.
Dalam informasi tersebut juga disebutkan bahwa Mentan diduga terlibat dalam kasus korupsi karena diduga menyalahgunakan Surat Pertanggungjawaban atau SPJ.
"SYL dan rekannya diduga terlibat dalam penyalahgunaan SPJ yang merupakan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, Menteri dari Partai NasDem ini juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, dan perbuatan lainnya," demikian isi informasi tersebut.
Walau begitu, informasi ini masih bersifat kabar yang beredar di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara resmi. KPK masih dalam proses penyelidikan dan belum memberikan informasi rinci mengenai kabar Syahrul Yasin Limpo tersangka ini.