Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 5 tahun atau denda Rp5 miliar.
"Dalam Undang-Undang ini, terdapat pemberatan pidana penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang dilakukan jika pelaku merupakan orang tua atau wali, atau seseorang yang memiliki tanggung jawab mendidik atau mengasuh anak yang menjadi korban," tegas Iver. (Pandi)