Pemerkosa Anak Tiri di Pademangan Diringkus, Polisi: Korban Sejak Usia 7 Tahun Telah Dicabuli

Rabu 14 Jun 2023, 06:59 WIB
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus Aldian Sapta (42), si pemerkosa anak tiri sendiri hingga hamil dan melahirkan. (Ist)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus Aldian Sapta (42), si pemerkosa anak tiri sendiri hingga hamil dan melahirkan. (Ist)

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 5 tahun atau denda Rp5 miliar.

"Dalam Undang-Undang ini, terdapat pemberatan pidana penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang dilakukan jika pelaku merupakan orang tua atau wali, atau seseorang yang memiliki tanggung jawab mendidik atau mengasuh anak yang menjadi korban," tegas Iver. (Pandi)

Berita Terkait

Reni Dipolisikan Usai Aniaya Anak Tirinya

Selasa 21 Nov 2023, 12:56 WIB
undefined

News Update