Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus Aldian Sapta (42), si pemerkosa anak tiri sendiri hingga hamil dan melahirkan. (Ist)

Kriminal

Pemerkosa Anak Tiri di Pademangan Diringkus, Polisi: Korban Sejak Usia 7 Tahun Telah Dicabuli

Rabu 14 Jun 2023, 06:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus Aldian Sapta (42), pelaku pemerkosa anak tiri hingga hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan Aldian yang merupakan ayah tiri dari korban AP (17), ditangkap di tempat persembunyian di Sentul Bogor.

Setelah penangkapan dan pemeriksaan selesai, AS langsung masuk ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

“AS (42) kami tangkap di Sentul, dan setelah diperiksa langsung kami lakukan penahanan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara,” kata Iver di Jakarta Utara, Selasa (13/6/2023).

Menurut pengakuan korban, pelaku ternyata kerap melakukan perbuatan pencabulan sejak 10 tahun yang lalu.

Ia mengaku sejak berumur 7 tahun, pelaku kerap melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang bagian sensitif.

“Tapi belum terjadi persetubuhan. Puncaknya bulan Agustus 2022 lalu, pelaku menyetubuhi korban yang saat itu ditinggal ibunya ke pasar. Akibat perbuatan AS saat itu membuat korban hamil,” jelasnya.

Iver mengatakan, saat ini korban telah merawat seorang bayi yang berusia sekitar 1 bulan. Bayi itu  lahir pada tanggal 10 Mei 2023 dengan cara disesar di RSUD Pademangan.

“Usia bayinya sekitar 1 bulan, saat ini korban dilakukan pendampingan oleh unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, P3A DKI Jakarta, dan Komisi Perlindungan anak Jakarta Utara untuk memulihkan psikisnya,” tukasnya.

Iver menuturkan, Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Utara juga telah mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan daleman korban.

“AS saat ini resmi ditahan, barang bukti juga sudah kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 5 tahun atau denda Rp5 miliar.

"Dalam Undang-Undang ini, terdapat pemberatan pidana penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang dilakukan jika pelaku merupakan orang tua atau wali, atau seseorang yang memiliki tanggung jawab mendidik atau mengasuh anak yang menjadi korban," tegas Iver. (Pandi)

Tags:
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utarapelaku pemerkosa anak tiri

Pandi Ramedhan

Reporter

Fernando Toga

Editor