JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan baru naik kereta api kini mulai diterapkan pihak Kereta Api Indonesia (KAI) Persero usai pemerintah mencabut aturan wajib masker.
Aturan baru naik kereta api meperkenankan pengguna tidak menggunakan masker bila berada dalam keadaan sehat. Aturan tersebut berlaku mulai Senin, 12 Juni 2023.
Aturan baru naik kereta api ini merujuk kepada urat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Meski diperbolehkan tak pakai masker, namun PT KAI tetap menganjurkan masyarakat yang rentan terkena COVID-19 tetap menggunakan masker.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Meski demikian, Joni menuturkan, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19,” tutup Joni.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:
Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Demikian informasi terkait aturan baru naik kereta api yang sudah diberlakukan mulai 12 Juni 2023 kemarin.