ADVERTISEMENT

Rapat Bareng Kemenkeu, Komisi XI DPR Singgung Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Senin, 12 Juni 2023 17:34 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit . (Ist)
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan peran Kemenkeu sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja setelah mendengarkan paparan Menteri Keuangan RI di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta pada Senin (12/6/2023).

"Di dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kekuasaan menteri (keuangan) itu kan ada dua. Satu adalah kuasa pengelola fiskal dan kedua kuasa sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Isinya dari tadi (paparan) yang saya lihat itu semua fiskal tidak ada tentang apa yang harus dikerjakan di bawah Ibu Menteri dalam hal sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” ujarnya kepada Menkeu di tengah rapat.

Kekayaan Negara Dipisahkan sendiri merupakan kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau sumber lainnya yang diinvestasikan secara jangka panjang dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan dikelola secara terpisah dari mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Hal ini termasuk modal yang disertakan ke dalam BUMN.

Dolfie menyayangkan dalam paparan yang disampaikan Menteri Keuangan tidak disebutkan secara spesifik mengenai kekayaan negara yang dipisahkan, padahal hal tersebut memiliki kuasa khusus.

Lantas, ia pun menanyakan langsung kepada Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban yang hadir dalam rapat.

“Atau Pak Rio sudah nggak ngurus kekayaan negara yang dipisahkan ini? Sehingga tidak muncul baik indikator, atensi dan sebagainya di dalam program kerjanya. Fokusnya disebutin sih ‘Kekayaan Negara’ tetapi kan kuasanya khusus ini Bu. Padahal kita tahu kekayaan negara yang dipisahkan sekarang PMN nya lebih mungkin dari Rp2.500 triliun. Yang kita nggak tahu ini mau diapakan?" beber Politisi Fraksi PDI-P itu.

Menanggapi pertanyaan Dolfie, Menkeu menyampaikan bahwa mengenai roadmap klaster BUMN dan PMN akan disampaikan langsung oleh Dirjen Kekayaan Negara dalam rapat pendalaman yang diselenggarakan di hari yang sama. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT