DPR Dorong OJK Buat Peraturan Unit Usaha Syariah Dapat Lakukan ‘Spin-Off’ 50 Persen

Sabtu, 10 Juni 2023 16:18 WIB

Share
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI Musthofa. (Ist)
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI Musthofa. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI Musthofa mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang juga berlaku bagi bank syariah Indonesia, maka para Unit Usaha Syariah (UUS) diharapkan dapat memberlakukan spin-off 50 persen. 

Hal itu tentunya dengan dukungan melalui Peraturan OJK yang akan dikeluarkan oleh Dewan Komisioner OJK. 

Diketahui, Spin off perusahaan adalah pemisahan bagian atau bagian tertentu dari operasi bisnis organisasi dari perusahaan induk sehingga menjadi entitasnya sendiri. 

Proses pemisahan ini dilakukan melalui penjualan atau distribusi saham baru dari bisnis atau divisi yang ada dari perusahaan induk.

 

"Pertama, dengan diberlakukannya UU P2SK tentang bank syariah ini perlu dua hal, yaitu pertama adalah spin-off 50 persen. Yang kedua adalah term untuk waktunya ini juga kita split jadi 3 tahun dari tahun pertama 20 persen, 25 persen, sampai 50 persen. Inilah harapan saya tadi kita dengarkan bersama bahwa mulai dari kebijakan OJK, Dewan Komisioner OJK yang akan melakukan untuk menerbitkan peraturan OJK," kata Musthofa kepada Parlementariausai memimpin pertemuan dengan Jajaran Direksi OJK dan BSI di Kalimantan Timur, Jumat (9/6/2023). 

 Dengan adanya Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini, Musthofa mengajak para Dewan Komisioner OJK untuk melihat keadaan riil di lapangan terkait praktik perbankan syariah, khususnya para unit usaha syariah. 

Karena, Musthofa menilai, saat ini para unit usaha syariah masih dalam kondisi ‘pemanasan. Di mana untuk memiliki atau memulai usaha perbankan syariah butuh kesiapan yang matang, karena bisnis perbankan adalah bisnis long term, yang membutuhkan waktu lama untuk menggapai kesuksesan. 

 

"Yang namanya bisnis bank ini adalah bisnis long term, bisnis yang tidak bisa langsung dibawa pulang. Artinya, kalau CAR (Capital Adequati Ratio) untuk permodalannya rendah, tingkat kesediaannya tidak baik, maka publik tidak akan percaya. Untuk itulah maka di sini dengan kita niatkan dengan UU P2SK yang sudah kita sahkan kemarin, ini harapan saya semua harus bergerak cepat untuk menyesuaikan," tandasnya. 

Halaman
Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar