Padahal, sejak 2015 sudah ada Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara kawasan Timur Tengah.
"Atas nama A khusus kirimkan TKI ilegal ke Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan sudah 7-8 kali kirimkan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi," kata dia.
Kasus ini sendiri terbongkar berkat adanya informasi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pernah dikirimkan oleh kedua tersangka.
Kepada petugas mereka mengaku mendapat gaji yang tidak semestinya dan tidak sesuai yang dijanjikan.
"Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi," beber Hengki.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, bukti transfer buku daftar TKI yang sudah dikirimkan ke luar negeri.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, calon tenaga kerja diinapkan di rumah penampungan selama kurang lebih 4 bulan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Adapun, alasannya untuk pelatihan sebelum diberangkatkan.
"Padahal tidak diperkenankan untuk pelatihan. Karena untuk penampungan sudah ada jalur tersendiri disediakan pemerintah.
Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri di tampung sendiri tidak di berikan uang," tambahnya.
Duo emak-emak itu disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (pandi)