ADVERTISEMENT

DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Mafia Perdagangan Orang

Selasa, 11 April 2023 10:42 WIB

Share
Foto: Wanita Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Dede Asiah Awing Omo (37), menceritakan bagaimana dirinya berakhir menjadi budak di Suriah. (Ist.)
Foto: Wanita Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Dede Asiah Awing Omo (37), menceritakan bagaimana dirinya berakhir menjadi budak di Suriah. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar serius memberantas sindikat mafia TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

“Keberadaan mafia TPPO telah menimbulkan korban yang tidak sedikit. Pemerintah harus serius memberantasnya, jangan sekadar basa-basi. Awali dengan membersihkan oknum pejabat yang terlibat membekingi TPPO,” kata Netty dalam keterangannya, Selasa (11/4/ 2023).

Menurut Netty,  pemerintah  memiliki semua instrumen untuk membongkar sindikat tersebut, mulai dari UU Nomor 21 Tahun 2007 hingga unsur aparat seperti Polri dan BIN.

"Pemerintah seharusnya bisa tahu soal oknum pejabat yang terlibat. Agak aneh kalau sampai tidak mampu mendeteksi keberadaan sindikat tersebut,” kata Netty.

 

Selain itu, Netty juga mempertanyakan realisasi program sosialisasi cegah trafiking yang dibuat Lembaga atau kementerian terkait.

“Apakah selama ini edukasi dan sosialisasi  tentang bahaya TPPO sudah dilakukan secara masif dan merata? Faktanya di lapangan masih banyak anak-anak bangsa yang tertipu dengan modus TPPO,” kata Netty.

Terakhir, Netty mendukung Menkopolhukam untuk memberantas TPPO di berbagai wilayah Indonesia.

“Pemberantasan sindikat mafia TPPO ini harus dimulai dengan meringkus oknum pejabat yang terlibat. Proses dan berikan hukuman yang tegas agar menjadi contoh bagi yang lainnya. Sudah saatnya hukum di Indonesia ditegakkan dengan benar, bukan dipermainkan,” tandas Netty. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT