ADVERTISEMENT
Jumat, 9 Juni 2023 10:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rina menjelaskan, langkah awal pemanfaatan aset dengan sertifikasi aset tersebut. "Langsung akan kita amankan dengan mengalihkan atas nama sertifikatnya menjadi milik Pemprov Banten," tambah Rina.
Dikatakan, tanah tersebut akan digunakan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Aset itu akan digunakan di antara pilihannya untuk Kantor Samsat Bambu Apus, Ciputat Timur atau sentra pengembangan UMKM.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari berharap aset yang diserahkan bisa dimaksimalkan dengan baik.
"Masih banyak aset lainnya yang akan kita proses untuk bisa dimanfaatkan oleh Pemprov Banten," ungkapnya. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT