Kanwilkumham DKI Pastikan Lingkungan Kerjanya Bebas Penyiksaan
Kamis, 8 Juni 2023 10:03 WIB
Share
Diseminasi HAM yang digelar Kanwilkumham DKI. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyiksaan dan tindak merendahkan martabat di Rutan, Lapas, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Kepastian itu sebagai bentuk dari Undang-undang yang menentang penyiksaan.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya memastikan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) tidak pernah menggunakan kekerasan. Hal itu sesuai dengan isi UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

"Sudah dipastikan tidak ada kejadian penyiksaan terhadap tahanan maupun narapidana di Lapas, Rutan, dan Rudenim di wilayah DKI Jakarta," kata Ibnu, yang dikutip Kamis (8/6).

Dikatakan Ibnu, hingga saat ini seluruh petugas di Rutan, Lapas, dan Rudenim sudah mendapat pemahaman tentang penerapan isi Konvensi Anti Penyiksaan. Semua itu diberikan dalam setiap pembinaan yang diberikan petugas yang tujuannya agar WBP dapat berubah menjadi lebih baik, sehingga dapat diterima kembali ke masyarakat.

"Termasuk pembinaan kepada imigran yang melanggar aturan imigrasi di Rudenim tetap dilakukan dengan baik hingga warga negara asing (WNA) dipulangkan ke negara. Saya juga menekankan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar menyeimbangkan kemanusiaan bersama dengan tugas dan fungsi yang diemban," ujarnya.

Salah satu contoh, sambung Ibnu, pihaknya mengadakan Diseminasi HAM tentang Tindaklanjut Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan dengan menghadirkan sejumlah narasumber. Pihaknya pun mengundang Satpol PP DKI Jakarta, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta Universitas Muhammadiyah dalam kegiatan.

"Kami turut mengundang aparat penegak hukum dalam kegiatan diseminasi ini agar kita semua punya persepsi yang sama dalam pelaksanaan konvensi anti penyiksaan," tukasnya. (Ifn)

Reporter: Mochamad Ifand
Editor: Fernando Toga
Sumber: -