Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bekasi, Surachmat. (Ihsan Fahmi).

Bekasi

Penjelasan PN Bekasi Soal Tak Tuntasnya Hak Ganti Rugi Warga Jatikarya

Kamis 01 Jun 2023, 22:03 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bekasi, Surachmat buka suara terkait sengketa lahan puluhan warga Jatikarya yang menuntut hak ganti rugi tanah diatas jalan tol Cimanggis Cibitung (Cimatung).

Surachmat menegaskan, bila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah inkrah.

"Putusan yang menjadi dasar dari perkara ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujar Surachmat, Kamis (1/6/2023).

Ia melanjutkan, perkara ini berawal pada medio tahun 1999, para ahli waris selama puluhan tahun hingga kini belum jua mendapatkan eksekusi pembayaran ganti rugi.

Meski sudah inkrah, terdapat kendala perkara lain di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Hal ini lah yang sedang ditunggu oleh PN Kelas 1 A Bekasi.

"itu masih kami tunggu, tapi namanya putusan sudah inkrah pasti kami jalankan," ungkap Surachmat.

Dari PK tersebut, rupanya tertuang dalam isi putusan amarnya, terdapat dua pihak lain untuk dijatuhkan hukumannya terhadap tergugat.

"Tergugat I nya Panglima TNI, tergugat II nya Menhan. Ini yang menjadi kendala untuk bisa dilaksanakan," tutur Surachmat.

Dari para tergugat pun dikatakannya bahwa lahan atau tanah tersebut merupakan inventaris negara, hingga beralasan lahan tersebut masuk kedalam BUMN pada sekira tahun 90-an.

"Jadi alasan mereka, karena termasuk aset negara dan UU juga melarang eksekusi terhadap aset negara, kalau ini, termasuk aset negara tentu ini tidak bisa dilaksanakan," bebernya.

Sementara itu, objek pada perkara yang kini dilalui di Tol Jatikarya sejak 2017 lalu, Surachmat menjelaskan, bila pembayaran tersebut telah dititipkan ke kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR).

Sementara dititipkannya pembayaran tersebut karena belum diketahui maka dititipkan ke PUPR.

Terdapat belasan pihak pada perkara ini dengan permohonan sejumlah uang yang sama.

"Nah pemiliknya ini adalah waktu itu belum diketahui. Sehingga PUPR menitipkan ke Pengadilan. Tapi yang dimohonkan, termohonnya adalah semua pihak yang ada di dalam perkara," sambungnya.

Maka dari banyaknya sejumlah pihak mengkalim atas titipan tersebut, maka perlu diputuskan oleh yang menguasai tanah.

Dengan itu, pihaknya perlu mendapatkan perincian penguasaan tanah ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Maka kami membutuhkan surat pengantar dari BPN. Jadi kalo pengantar dari BPN belum ada, kami nanti salah akan memberikan kepada siapa," pungkasnya.

Respon tersebut usai pihaknya didatangi dan didemonstrasikan puluhan warga Jatikarya atau ahli waris meminta agar surat rekomendasi pencarian pembayaran segera diturunkan, pada Rabu (31/5) lalu.

Para ahli waris mempertanyakan hak ganti rugi yang mencapai 218 miliar dari 42 ribu hektar lahan yang berdiri diatas jalan tol Cimanggis Cibitung. (Ihsan Fahmi).

Tags:
pn bekasiKolong Tol Jatikarya Bekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor