Dijelaskannya, untuk Pemilu kali ini berbeda dibanding dengan pemilu tahun lalu. Parpol itu diberikan kewenangan untuk mengganti Bacalegnya sebelum ditetapkan pada Daftar Calon Tetap (DCT).
"Misalkan Bacaleg ini diganti atau digeser, atau pindah dapil, itu boleh. Namun yang tidak boleh itu menambah Bacaleg," jelasnya.
Saat ini lanjut Ahmadi, KPU masih melakukan proses vermin sesuai jadwal yang ditetapkan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
"Tahapan proses Vermin masih berjalan, dan sudah mencapai 90 persen," tuturnya.
Terpisah, salah seorang anggota Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengaku, pada proses Vermin yang dilakukan KPU Pandeglang, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat.
"Adapun temuan-temua berkas ganda Bacaleg, kita juga melakukan pencermatan. Pihak KPU sudah menyampaikan ada 10 kasus Bacaleg ganda," tambahnya. (Samsul Fatoni).