ADVERTISEMENT

DPP Arun Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Rabu, 31 Mei 2023 09:18 WIB

Share
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) Bob Hasan. (Aldi)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) Bob Hasan. (Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Sekarang Bupati, Wali Kota dan Gubernur itu secara langsung dipilih rakyat, melalui pemilu bukan lewat dewan (DPRD) lagi. Kemudian pemilihan presiden, juga bukan lewat dewan (MPR RI) lagi, tapi masyarakat langsung," jelasnya. 

Lanjut Hasan alangkah anehnya bila Hakim MK mengabulkan sistem proporsional tertutup dan ini akan kembali lagi ke era sebelum reformasi. 

"Saya kira segenap bangsa tidak berkeinginan kembali ke orde baru," kata Bob Hasan 

Terlebih, tidak ada peristiwa penting dan mendesak bagi Hakim MK untuk mengabulkan sistem proporsional tertutup saat pemilu nanti. 

"Saya yakin betul bahwa MK tidak mungkin memutuskan proporsional tertutup, karena tidak ada peristiwa politik yang penting di situ, cuma karena ada ujaran bahwa dalilnya pemohon itu menyatakan, politik uang makin kencang dan segala macam," ucapnya. 

Justru sebaliknya, jika MK mengabulkan sistem proporsional tertutup untuk Pileg, akan menjadi yurisprudensi untuk diajukan kembali dalam Pilkada hingga Pilpres. 

"Jadi putusan MK kalau dibuat tertutup, ini menjadi yurisprudensi pemilihan-pemilihan lainnya, nggak mungkin MK menjadi dualistis," kata Bob Hasan. (Aldi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT