ADVERTISEMENT

PMI Ilegal Hendak Berangkat ke Arab Saudi Digagalkan Polres Serang

Selasa, 30 Mei 2023 20:06 WIB

Share
Foto: Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers kasus dugaan TPPO. (Poskota/Rahmat Haryono)
Foto: Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers kasus dugaan TPPO. (Poskota/Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemerintah melalui Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 telah menghentikan (moratorium)  pengiriman PMI pada pengguna perseorangan untuk negara-negara di Kawasan Timur Tengah.

"Berdasar Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015, penyidik meyakini tersangka telah memenuhi unsur TPPO hingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21Tahun 2007 tentang pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (haryono)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT