ADVERTISEMENT
Selasa, 30 Mei 2023 20:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah melalui Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 telah menghentikan (moratorium) pengiriman PMI pada pengguna perseorangan untuk negara-negara di Kawasan Timur Tengah.
"Berdasar Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015, penyidik meyakini tersangka telah memenuhi unsur TPPO hingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21Tahun 2007 tentang pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT