"Berdasar Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015, penyidik meyakini tersangka telah memenuhi unsur TPPO hingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21Tahun 2007 tentang pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (haryono)