PMI Ilegal Hendak Berangkat ke Arab Saudi Digagalkan Polres Serang

Selasa 30 Mei 2023, 20:06 WIB
Foto:  Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers kasus dugaan TPPO. (Poskota/Rahmat Haryono)

Foto: Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers kasus dugaan TPPO. (Poskota/Rahmat Haryono)

"Berdasar Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015, penyidik meyakini tersangka telah memenuhi unsur TPPO hingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21Tahun 2007 tentang pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (haryono)
 

Berita Terkait

Malaysia Temukan Perkampungan PMI Ilegal

Senin 19 Feb 2024, 09:39 WIB
undefined
News Update