JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berpendapat jika pegawai juru sita senior yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dijebak.
Diketahui, juru sita senior PN Jakarta Barat bernama Sugianto terjaring OTT oleh Bawas MA pada 17 Mei 2023 kemarin terkait penundaan eksekusi tanpa kewenangan. Yang bersangkutan juga disebut terima suap senilai Rp 10 juta.
Humas PN Jakarta Barat, Yulisar mengatakan, jika selama 2 hari berturut-turut, juru sita senior tersebut didatangi oleh termohon eksekusi. Kedatangan termohon, kata Yulisar, ingin menyerahkan sejumlah uang.
"Memang ini jebakan karena 2 hari berturut-turut termohon eksekusi mendatangi yang bersangkutan tapi selalu di tolak. Info yang bersangkutan dipaksa terima dan saat itu juga bawas langsung tangkap yang bersangkutan," ucapnya.
"Kita berpendapat begitu. Mana mungkin termohon eksekusi menyerahkan sesuatu saat itu juga ada Bawas?," tambah Yulisar berpendapat.
Sebelumnya diberitakan, pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terciduk operasi tangkap tangan yang dilakukan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diduga terkait suap penanganan perkara.
Namun, lanjut Yulisar, ia pun membenarkan OTT yang dilakukan Bawas MA tersebut.
"Benar, tapi bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 di Kantor PN Jakarta Barat juga," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Yulisar menyebut, pegawai yang dimaksud berstatus sebagai juru sita di PN Jakarta Barat bernama Sugianto. Ia disebut sebagai juru sita yang cukup senior.
"Yang bersangkutan adalah salah satu Juru Sita senior di PN Jakarta Barat. Namanya Sugianto," ucap Yulisar.
Yulisar menuturkan, oknum juru sita tersebut diduga melakukan perkara yakni menunda eksepsei tanpa kewenangan.
"Karena yang bersangkutan sendiri menunda eksekusi tanpa kewenangan," katanya
Selain itu juru sita seniro di PN Jakarta Barat itu juga diduga menerima suap.
Namun demikian Yulisar tak merinci berapa nominal suap yang dilakukan oknum juru sita senior di PN Jakarta Barat itu.
"Memang ada, tapi tidak tau jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari badan pengawasan," ucapnya.
Bawas sendiri, kata Yulisar, masih melakukan pengembangan atas kasus ini dan mendapati atasan dari juru sita atau panitera diduga ikut terlibat.
Namun, hingga sekarang, yang bersangkutan masih bekerja.
"Atasan langsung yang bersangkutan adalah Panitera dan sampai sekarang Panitera tetap ngantor kok," jelasnya.
Yulisar menambahkan, PN Jakarta Barat sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Bawas MA terkait kasus tersebut.
"Karena yang tangkap Badan Pengawasan MA, PN Jakarta Barat menunggu aja keputusan MA," tandasnya. (Pandi)